Tandingan “Pasal Penghinaan Presiden”, MRI Usulkan “UU Rakyat” yang Bisa Pidanakan Presiden, Yang Setuju Share!




Media Pejuang- Menyikapi dihidupkan kembali “Pasal Penghinaan Presiden” di RUU KUHP, saat diperlukan “UU Rakyat” untun melindungi rakyat dari ‘ancaman’ penguasa, yang telah mempunyai perangkat hukum “pasal penghinaan presiden”.
Usulan itu disampaikan Ketua Presidium Musyawarah Rakyat Indonesia (MRI), Yudi Syamhudi Suyuti (09/02).
“Rakyat membutuhkan ‘UU Rakyat’ yang di dalamnya antara lain menegaskan kedudukan rakyat sebagai pemilik negara, termasuk dalam hal Kekuatan Hukum yang melindungi kedudukan rakyat,” tegas Yudi Syamhudi.
Menurut Yudi, UU Rakyat berisi perlindungan hukum untuk rakyat dari penguasa. Diantaranya, siapapun yang menduduki jabatan publik -mulai dari Presiden, Gubernur,Walikota/Bupati beserta jajaran pejabat yang membantunya, juga aparat keamanan atau aparat penegak hukum dan para pemiliki korporasi-, jika melakukan tindakan menyengsarakan, memiskinkan, menelantarkan dan memarginalkan rakyat, maka dihukum negara dengan hukuman penjara.
“UU Rakyat ini bersifat urgent untuk mengimbangi dominasi kekuasaan Pemerintah dan Negara yang over power,” beber Yudi.
Terkait usulan itu, Yudi mengajak mengajak rakyat Indonesia untuk berhimpun bersama dan mendukung pengajuan proposal RUU Rakyat ke DPR dalam waktu dekat.
Kata Yudi, berjalannya Undang-Undang akan berdampak bukan saja untuk saat ini, melainkan juga berdampak untuk masa-masa yang akan datang.
“Perjuangan memuliakan rakyat sebagai Pemilik Negara harus secara konkrit dimanifestasi melalui Undang-Undang. Dan ini harus berangkat dari pergerakan Rakyat itu sendiri. Mari kita perjuangkan bersama,” pungkas Yudi. [MP/itd]

0 Response to "Tandingan “Pasal Penghinaan Presiden”, MRI Usulkan “UU Rakyat” yang Bisa Pidanakan Presiden, Yang Setuju Share!"

Posting Komentar