Penyerang Muslim di Inggris Divonis Penjara Seumur Hidup, Kalau di Indonesia?



MEDIAPEJUANG-Pengadilan Woolwich Crown menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 43 tahun kepada Darren Osborne (48 tahun), Jumat (2/1). Osborne merupakan pelaku yang bertanggung jawab atas insiden pembunuhan dan percobaan pembunuhan terhadap jamaah Muslim di Finsbury Park, Inggris, pada Juni tahun lalu.


Dalam persidangan Osborne mengaku awalnya ia tak bermaksud menabrakkan mobil van yang dikendarainya ke arah jamaah Muslim di Finsbury Park. Sasaran aksinya adalah sebuah demonstrasi Palestina yang digelar di pusat kota London.

Adapun motif penyerangan atau penabrakkan adalah untuk membunuh pemimpin Partai Buruh Inggris, Jeremy Corbyn. Namun pengakuan Osborne tak lantas meringankan hukumannya.

Pengadilan memvonis Osborne hukuman penjara seumur hidup atau minimal 43 tahun karena terbukti merencanakan aksi pembunuhan. Dewan Muslim Inggris (MCB) pun menyambut keputusan tersebut. MCB menilai apa yang telah diperbuat Osborne tahun lalu tak lain merupakan wujud Islamofobia yang keji dan bengis.


“Kami mendengar selama persidangan bagaimana Osborne dimotivasi kelompok anti-Muslim dan kelompok Islamofobia yang tidak hanya lazim di kalangan ultra-kanan, tapi juga bisa diterima di arus utama kami,” kata Sekretaris Jenderal MCB Harun Khan, seperti dilaporkan laman Anadolu Agency.
Pada 19 Juni 2017, Osborne mengendari mobil van kemudian menabrakkannya ke kerumunan jamaah Muslim yang baru saja menunaikan salat. Insiden tersebut menewaskan satu orang dan menyebabkan 10 lainnya luka-luka.

Perdana Menteri Inggris Theresa May mengutuk serangan tersebut. Menurutnya aksi teror demikian memuakkan, membahayakan, dan merusak nilai-nilai serta cara hidup masyarakat Inggris. [mp/rol]

0 Response to "Penyerang Muslim di Inggris Divonis Penjara Seumur Hidup, Kalau di Indonesia?"

Posting Komentar