Mahfud MD kepada Menag: Hati-Hati Pak Menteri



Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari pemotongan gaji ASN atau PNS yang beragama Islam. Menurutnya, pemotongan tersebut hanya dikhususkan bagi yang muslim. Sebab, hanya umat Islam yang memiliki kewajiban membayar zakat.


Atas hal tersebut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD pun angkat bicara.”Kalau PNS mau mau bersedekah atau berinfaq dengan ikhlas itu tentu sangat bagus. Tapi itu jangan disebut zakat agar tak menyesatkan. Tapi kalau sedekah atau infaq yang ikhlas tentu tak bisa dipotong langsung melalui Perpres atau Peraturan Menteri,” ungkapnya melalui akun Twitter pada Rabu, (07/02/2018).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa zakat profesi itu istilah baru saja, bukan istilah naqliy. Tapi tetap penyetaraan nishabnya adalah zakat maal. “Misal, kalau MUI menyetarakan dengan 85 gram emas.
Jadi tetap harus nishab dan haul. Kalau tidak nishab dan haul namanya zakat harta rikaz. Itu lain lagi. Beda lagi dengan zakat fithrah,” jelasnya.

“Misal, seorang PNS bergaji 10 jt/bulan itu blm tentu wajib zakat. Gajinya dipakai makan, transport, SPP kuliah anak, cicilan rumah, dll. Misalkan tiap bulan bisa nabung 3 juta maka juga belum wajib zakat sebab komulasi tabungannya 1 tahun hanya 36 jt, belimm nishab. Masa, mau dipotong zakat!?” sambungnya.

Inti dari zakat maal, jelas Mahfud, itu menjadi wajib jika mencapai nishab (sejumlah minimal tertentu) serta haul (sudah dimiliki selama setahun penuh).

“PNS golongan IIIA atau B saja rasanya lebih banyak yang belum memenuhi syarat itu. Hati2, Pak Menteri. Jangan sampai membebani. Dirinci lagi lah,” tukasnya. [MP/KN]

0 Response to "Mahfud MD kepada Menag: Hati-Hati Pak Menteri"

Posting Komentar